![]() |
Konferensi pers Kasus Bom Ikan di Polda NTB (Foto/istimewa) |
Nusa Tenggara Barat (Kilasntb.com) - Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap 23 pelaku tindak pidana pengeboman ikan di perairan NTB. Penangkapan para pelaku berdasarkan 9 laporan polisi selama periode Januari hingga Mei 2024.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andre Ghama Putra menyebut, total barang bukti yang berhasil didapat dari 9 laporan tersebut sebanyak 251 detonator atau 198 diantaranya telah dimusnahkan oleh Satuan Brimob Polda NTB.
“Beberapa lokasi pengungkapan adalah di Perairan Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta Perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,” ucap Andre saat konferensi pers, Rabu (22/05/2024).
“Beberapa lokasi pengungkapan tersebut diantaranya Perairan teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta dii perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,” ucap Andre sapaan akrab Dir. Polairud Polda NTB.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan roll selang, 9 box Setreofoam berisikan ikan hasil, 65 buah botol pupuk yang sudah diolah, 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kecamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah serok ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam pun ikut diangkut Polda NTB.
"Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 85 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomot 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Hikmah Aslinasari menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan Polda NTB dan jajaran dalam rangka menjaga dan memelihara sumber daya ikan dan ekosistem laut.
"Dampak bom ikan ini sangat merugikan, bukan hanya saat dimana pelaku melakukan peledakan, tetapi berakibat dalam jangka waktu yang cukup panjang. Rumah ikan seperti terumbu karang itu akan rusak jika menangkap ikan dengan bahan peledak (Denator)," tandasnya. (Fi)