Curi Kotak Amal Mushola, Zainal Ditangkap Polisi

 Polsek Jonggat Amankan Seorang Pria Diduga Curi 

Pelaku pencuri kotak amal M. Zainal (foto/humas)

Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Seorang warga Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur diamankan Kepolisian Sektor Jonggat Polres Lombok Tengah lantaran kedapatan mencuri uang kotak amal Mushola Darussalam Dusun Bun Waru Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat.

"Terduga pelaku bernama M. Zainal Mutaqin, 40 tahun," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek AKP I Nyoman Daweg saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Kapolsek Jonggat menerangkan kronologis kejadian sekitar pukul 13.00 wita dimana terduga pelaku datang ke Mushola Darussalam untuk melaksanakan shalat dzuhur. 

Setelah melaksanakan sholat pelaku hendak keluar kemudian pelaku melihat sebuah kotak amal dalam keadaan tidak terkunci di sebelah kiri Musholla. 

"Kebetulan kotak amal tersebut tidak terkunci, pelaku kemudian membuka kotak amal tersebut dan mengambil uang didalam kotak amal sebagian sejumlah Rp. 57.500 dari jumlah uang keseluruhan sejumlah Rp. 183.000," ucap Kapolsek. 

Setelah pelaku berhasil mengambil uang di dalam kotak amal tersebut kemudian salah satu warga yang ada di sana atas nama Inaq Saban (saksi) melihat aksi yang dilakukan oleh pelaku, kemudian saksi langsung memanggil warga untuk mengamankan pelaku. 

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terang Kapolsek. 

Kapolsek menyampaikan saat ini pelaku di amankan di Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama