Polda NTB Amankan Kurir 139 butir Pil Ekstasi Lintas Provinsi di Lembar

Tersangka IJK (27) di antara 24 tersangka kasus narkoba (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) - Bawa 139 butir pil ekstasi ke Pulau Lombok, seorang pemuda berinisial IJK (27) asal Karang Dalam Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (23/05/2024).

"Tersangka IJK ditangkap dan digeledah di Dermaga II Pelabuhan Lembar, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat," ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers, Rabu (05/06/2024).

Saat dilakukan penggeledahan pada tas pinggang milik tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi 139 butir pil warna merah muda, yang ternyata narkotika jenis ekstasi.

Deddy mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni, memperoleh ekstasi dari A melalui HP di Kota Denpasar.

"Di mana ekstasi tersebut telah diranjau oleh orang yang tidak dikenal, dia akan diedarkan di wilayah Lombok Tengah," ucapnya.

Atas tindakannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 

Dalam konferensi pers, Polda NTB berhasil mengungkap 17 kasus dalam periode April hingga Mei 2024 dengan mengamankan 24 orang tersangka, 12 orang diantaranya merupakan residivis.

"Dalam pengungkapan tersebut sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni, 449.866 gram Sabu, 139 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp 49,7 juta, 1 unit roda dua dan 38 unit handphone dengan berbagai macam merk," katanya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama