Tawarkan Jus Magic Mushroom dalam Menu Minuman, Kartel Bar Digerebek Polisi


Lombok Utara (Kilasntb.com) - Modus menawarkan jus Jamur Mushroom (Psilosina) dalam menu minuman, Kartel Bar di Dusun Gili Terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok digerebek Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara, Minggu (05/05/2024). Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan melalui Kanit Opsnal, IPDA Pandu Sukma Wibawa mengatakan, menangkap pemilik bar, FA (32), dan dua pekerja bar, SW (33) dan SP (31). Ketiga warga Kecamatan Tanjung itu menjual narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis jamur Mushroom secara terang-terangan.

"Ada papan iklan terang-terangan terpajang bertuliskan, Kartel Bar is the King of Mushroom di depan bar," kata Pandu saat Konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Kamis (13/06/2024).

Dari pengakuan FA, kata Pandu, pelaku sudah membuka bar selama satu tahun, sementara bisnis Mushroom baru berjalan tiga bulan. "Targetnya wisatawan asing," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan dua daftar menu Kartel Bar bertuliskan Happy Juice (Magic) Mushroom) di meja bar. Dalam daftar menu tersebut, tercantum variasi harga, mulai dari Rp 200 ribu, Rp 350 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 800 ribu. 

"Harga tergantung kadar campuran Mushroom yang digunakan," katanya.

Barang bukti Narkotika jenis Jamur Mushroom (Psilosina) (foto/Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara

Selain papan iklan dan daftar menu, Polisi menyita uang tunai Rp 350ribu hasil penjualan dan 13 kotak plastik warna bening berisi ratusan paket Jamur yang masing-masing terbungkus daun pisang berbentuk kerucut.

"Berat bruto keseluruhan jamur itu, 2.247 kilogram," sebutnya.

Atas tindakannya, para pelaku diganjar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal  132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal  132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (Fi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama