Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Lombok Utara Ungkap Tujuh Kasus

Konferensi pers Polres Lombok Utara (foto/humas)

Lombok Utara (Kilasntb.com) - Polres Lombok Utara mengungkap 7 kasus dalam Operasi Jaran Rinjani periode 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam 7 kasus tersebut, Polisi menetapkan 14 tersangka.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Wakilnya Kompol I Nyoman Adi Kurniawan mengatakan satu tersangka ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat kasus lain, sementar empat tersangka sudah ditahan di Polres Lombok Utara dan sisanya tidak ditahan.

"Tidak ditahan karena masuk tindak pidana ringan dan pelaku anak," terangnya dalam Konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Kamis (13/06/2024).

Dari tujuh kasus yang diungkap, kata Nyoman Adi, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sementara lima lainnya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan.

"Dua kasus curat ini masuk TO (target operasi) selain itu non TO," ungkapnya.

Dua minggu operasi Jaran, kata Nyoman Adi, sejumlah sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang-barang elektronik dan berbagai jenis makanan ringan disita Polisi sebagai barang bukti.

"Seluruh tersangka, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta," tegasnya. (Fi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama