Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

Pemusnahan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Mataram (foto/Kilasntb.com)

Mataram (Kilasntb.com) - Berkomitmen gempur rokok ilegal, Bea Cukai Mataram kembali memusnahkan 6,1 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Selain itu, 96,6 kg tembakau iris (TIS), ratusan butir obat-obatan, 560 liter minuman mengandung etik alkohol (MMEA) serta beberapa telepon genggam ikut dimusnahkan,).

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengatakan barang-barang yang berhasil dimusnahkan tersebut merupakan hasil 331 penindakan Bea dan Cukai Mataram selama 2024.

"Ini adalah hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Satuan  Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri," kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, Rabu (17/07/2024).

Ia mengungkapkan, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 8,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Barang-barang tersebut, kata dia,  telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJLN) Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelola Kekayaan Negara.

"Rokok ilegal dan tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, dan minuman yang mengandung etik alkohol dan obat-obatan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain," terangnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata mengatakan penindakan rokok ilegal di Mataram lebih mendominasi daripada wilayah Bali.

"Ini sudah menunjukkan bahwa kinerja Bea Cukai Mataram sangat bagus, terus menerus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas perdagangan ilegal," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, PJ Gubernur NTB Hasanudin mengapresiasi upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram. "Pemerintah tidak boleh berhenti melakukan upaya preventif dan penindakan untuk memerangi barang ilegal yang masuk ke NTB," tandasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama