Imingi Rp 50ribu, Pemuda di Lombok Sodomi Anak di Toilet SPBU

Tersangka SA (20) dikawal polisi dalam Konferensi Pers di Polda NTB (Foto/Sid)

Mataram (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda asal Lombok Timur berinisial SA (20) lantaran menyodomi anak 12 tahun. Dalam aksinya, SA mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50ribu.

"Tersangka meminta korban mengantarnya ke Sakra Lombok Timur dengan upah Rp 50 ribu," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, Kamis (18/07/2024)

Dikatakannya, SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan aksinya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Lombok Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Sebelumnya, korban bertemu dengan tersangka di jalan dan meminta korban mengantarkan tersangka ke Sakra. Dipikir dekat, korban pun mengiyakan ajakan tersangka. Usai dari Sakra, tersangka meminta korban mengantarkan kan dirinya ke Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok Utara, keduanya berhenti di lokasi kejadian untuk beristirahat. Sekitar pukul 23.00 WITA. Di situlah tersangka memanfaatkan kesempatan untuk menyodomi korban. Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi Mushola di SPBU tersebut dan dibuntuti oleh tersangka.

"Lagi-lagi tersangka melakukan perbuatan (sodomi) itu, jadi ia melakukan aksinya sebanyak dua kali," ujar Syarif.

Kini SA telah ditahan di Rutan Polda NTB dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama