Palsukan Ijazah, Oknum Anggota DPRD Ditahan Polres Lombok Tengah

Penahanan (gambar/ilustrasi)

Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah inisial LN terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10).

Iwan mengatakan penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada selasa (15/10).

“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya. 

Sehingga polisi langsung melakukan penahanan terhadap LN usai penyidik melakukan pemeriksaan. 

“Saat ini LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 3 November 2024,” jelasnya. 

 “Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama