Terduga pelaku TRG alias Taufik (29) (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) - Diduga nekat mencuri di Ruangan Call Center 112 Komplek Pendopo Walikota Mataram, pada Selasa (03/12/2024), seorang residivis berinisial TRG alias Taufik (29) terancam masuk bui.
Parahnya, pria asal Kecamatan Mahawu, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara ini sering keluar masuk Komplek Pendopo Walikota Mataram dengan modal kartu pers salah satu stasiun televisi.
"Terduga pelaku sengaja menggunakan cara ini agar lebih leluasa melancarkan aksinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024) di kantornya.
Dengan obeng dan cukit, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang seperti camera, drone dan barang elektronik lain. Pelaku mencongkel serta merusak jendela ruangan. Setelah mencuri, pelaku keluar melalui pintu masuk.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta," kata Regi.
Berdasarkan laporan dari korban, kata Regi polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menawarkan barang hasil pencurian melalui postingan di platform digital.
"Setelah mendeteksi keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan di kos pelaku di daerah Meninting Kecamatan Batulayar Lombok Barat, pada Rabu (11/12/2024)," bebernya.
Atas tindakannya, residivis tindak pidana penghinaan Presiden, curanmor dan curat lintas provinsi ini, terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sementara terduga pelaku bersama hasil curiannya seperti, 1 unit Drone merk DJI mini 4 pro warna Putih, 1 buah mic seremonik bling 500 pro TX, 1 buah mic merk boya by WM 4pro, 1 unit kamera Canon 600 D (lensa kit,kamera NICON D 90 (lensa Kit) Flash, 1 unit Kamera Godox TT 600 S, 1 buah Converter HDMI to PGA dan 1 buah Card Rider Tipe C, masih diamankan di Polresta Mataram. (Fd)