Diduga Gelapkan Motor Inventaris, Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Dipolisikan

Mantan Kepala Cabang salah satu dealer motor Honda inisial F (37) di Kuta, Lombok Tengah (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) – Seorang mantan Kepala Cabang salah satu dealer motor Honda inisial F (37) di Kuta, Lombok Tengah, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram atas dugaan penggelapan, Senin (20/01). F dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris kantor kepada orang lain dengan harga Rp2,5 juta.

"Benar, penangkapan dilakukan di kediaman F di wilayah Kecamatan Sekarbela," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., pada Selasa (21/01/2025).

Dalam penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui digadaikan di wilayah Karang Kemong, Cakranegara, Kota Mataram. Berkat upaya cepat Tim Resmob, keberadaan motor dan tersangka berhasil dilacak.

"Sepeda motor operasional kantor digadai oleh F dengan nilai Rp2,5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Hal ini membuat pihak perusahaan melaporkan tindakannya ke Polresta Mataram," ungkap Regi.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. 

"F dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana cukup berat," tandasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama