Dua Tersangka Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip tahun 2019 Ditahan


Mataram (Kilasntb.com) - Kasus Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan Sekretaris Desa inisial HT dan Bendaharanya inisial HR memasuki tahap dua.

Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari Penyidik Polres Lombok Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (11/02/2025) sekitar Pukul 10.00 WITA.

Kedua tersangka merupakan pengembangan dari penanganan Perkara Mantan Kepala Desa Banyu Urip, Jumayadi yang sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu telah diputus bersalah dan putusannya telah incraht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Mataram.

Jumayadi dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, Denda 200 juta Subsidair 2 bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 346 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, dua tersangka yaitu Sekdes dan Bendahara Desa Bayu urip didakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Banyu Urip telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan Kerugian Negara/ Pemdes Banyu Urip dengan Total sebesar Rp. 611.434.768,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).

Selama proses penyidikan kepolisian, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun setelah memasuki tahap dua ini, Sekdes dan Bendahara Desa Banyu Urip yang saat ini masih aktif, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Kedua tersangka disangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram M.Harun Al Rasyid menyampaikan, JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan obyekjtif dan subyekif.

“JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram” tuturnya.

 “Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan," pungkasnya. (Sf)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama