![]() |
Jenazah korban penganiayaan saat dibawa pihat keluarga (foto/Made TVRI) |
Mataram (Kilasntb.com) - Polisi mengamankan seorang warga inisial MR di Lingkungan Kekalik Gerisak Kelurahan Kakalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. MR ditangkap, lantaran diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terduga pelaku sudah diamankan pada Selasa, 25 Maret sekitar pukul 15.30 wita," ungkap Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (26/03/2025).
Diakui bahwa korban penganiayaan bernama H Husni. Sebelumnya, baik terduga pelaku maupun keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi sebanyak dua kali.
Yakni tanggal pada Tanggal 16 Maret 2025 yang dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Kekalik Jaya bersama Kepala Lingkungan Gerisak, dan terakhir tanggal 19 Maret 2025.
Kesepakatan damai itu dilengkapi dengan Surat Pernyataan tertulis dan pelaku juga sepakat untuk mengeluarkan biaya perawatan korban sebanyak Rp. 20 juta.
"Sewaktu itu kondisi korban berangsur-berangsur membaik pasca operasi di RSUD NTB. Pelaku dan keluarganya datang menjenguk dan berkomunikasi dengan baik," ulasnya.
Sayangnya korban akhirnya meninggal dunia dan pihak keluarga kemudian memutuskan untuk menggugurkan kesepakatan kedua pihak dan meneruskan kasus ini ke ranah pidana.
"Jenazah korban sempat diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya, dan sekarang sudah dipulangkan ke rumah duka," jelasnya. (Red)