Lindungi Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan yang Dinilai High Risk akan Dipindahkan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (foto/istimewa)

Medan (Kilasntb.com) - Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa  wilayah dengan berbagai tujuan.

”Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia  telah kami pindahkan ke Lapas-lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusa Kambangan. Alasan utamanya jelas seperti  yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/6)

Ia menerangkan, langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebut  bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusa Kambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat (15/6).

 “Pemindahan ini  bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru.  Tetapi ini  tentang  upaya menyelamatkan warga binaan lain  dari paparan  narkoba dan tindakan negatif lainnya. Di sisi lain tindakan tersebut juga  sekaligus  untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku  melanggar yang berkelanjutan, yang  membahayakan orang lain dan  merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.” paparnya.

Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwa  pembinaan menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih tepat diharapkan perubahan sikap warga binaan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat. 

Menteri Agus menyebut alasan yang tidak kalah penting dari juga tujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan.

Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi  over kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen. 

Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat  seperti remisi, PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non  pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.

“Kami Kementerian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap  mendukung  diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari  Pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas Agus.

Menurut data dari SDP Ditjenpas,  hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak. 

Selain itu juga ia mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi  pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan.  Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum,  khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama