![]() |
Pemusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan periode Mei 2025 (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali melakukan pemusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan periode Mei 2025. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam periode tersebut mencapai 288,86 gram netto.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting dan unsur terkait, antara lain Ketua DPRD Kota Mataram, perwakilan Dandim 1606/Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, BNN Kota Mataram, Dinas Kesehatan, serta para awak media.
Tak ketinggalan, tersangka didampingi kuasa hukumnya juga turut menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.
“Dari total tersebut, sebanyak 5,90 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan 5,90 gram untuk bukti dipersidangan. Sisanya, sebanyak 277,06 gram sabu, dimusnahkan hari ini,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mewakili Kapolresta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu ke dalam blender bersama cairan deterjen, kemudian hasil larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan (toilet). Cara ini dilakukan sesuai prosedur guna memastikan Narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan.
“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan barang sitaan dari Kejari Mataram, sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Saat ini, perkaranya masih dalam proses penyidikan dan dalam Minggu ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” tambahnya. (Red)