![]() |
| Pendampingan penahanan terhadap empat orang massa aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai penahanan terhadap empat orang massa aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam gerakan demokrasi di daerah.
Pernyataan ini disampaikan usai Tim Penasehat Hukum gabungan LBH, organisasi mahasiswa, dan NGO di Nusa Tenggara Barat melakukan kunjungan resmi ke empat tahanan di Dittahti Polda NTB, Rabu (1/10).
“Kami memastikan kondisi fisik para tahanan sehat, namun secara psikis mereka mengalami tekanan cukup serius. Terlebih keluarga mereka juga ikut terdampak,” kata salah satu kuasa hukum, Megawati Iskandar Putri.
Megawati menegaskan, keempat massa aksi bukan provokator utama. Mereka hanya melakukan pelemparan, namun tidak menimbulkan kerusakan sebagaimana tuduhan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 (1) KUHP.
Keluarga Ikut TerguncangPenahanan ini juga memberi dampak berat terhadap keluarga. Salah satu kakak tahanan menyebut ibunya mengalami gangguan mental sejak anak bungsunya ditahan, setelah sebelumnya kehilangan suami pada Februari 2025.
Orang tua tahanan lainnya juga mengaku kesehatan ibunya menurun karena sulit makan akibat memikirkan kondisi anaknya di balik jeruji.
Proses Diversi Anak-Anak
Selain empat tahanan dewasa, enam anak yang sempat ditetapkan tersangka dalam insiden 30 Agustus telah menjalani diversi. Empat di antaranya dikembalikan ke orang tua dengan kewajiban sosial menghafal Juz 30 selama tiga bulan.
Komitmen Kuasa Hukum
Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, Badarudin, menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan langkah hukum untuk membebaskan empat tahanan yang masih ditahan.
“Upaya hukum akan terus kami lakukan hingga keempatnya memperoleh keadilan,” ujarnya. (Fd)
