![]() |
| Terduga pelaku pencurian berinisial MR (20), warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dan barang bukti (foto/istimewa) |
Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian dua lembar sarung tenun Bima, dua unit handphone, dan uang tunai, dengan total kerugian korban mencapai Rp 9 juta.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Monta Iptu Sudarto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah diburu selama dua pekan,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di rumah korban berinisial M (53) di Desa Sakuru. Saat itu, korban tengah tertidur.
Saat terbangun, korban kaget mendapati dua handphone, dua sarung tenun, dan sejumlah uang tunai miliknya telah raib.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Monta. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai MR.
Proses Penangkapan
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, keberadaan MR akhirnya terdeteksi di wilayah Kota Bima. Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Sudarto. (Fi)
