![]() |
| Penahanan dua perwira Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB (Foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menitipkan penahanan dua perwira Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Keduanya merupakan tersangka atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan penahanan tidak dilakukan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, karena alasan keamanan. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tadi surat dari Kalapas dengan pertimbangan keamanan saja," jelasnya, pada Jumat (3/10).
Meski begitu, ia enggan merinci alasan keamanan yanh dimaksud. Made hanya menambahkan, kemungkinan Lapas juga mengalami over kapasitas.
Penahanan dilakukan usai penyidik melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti, termasuk celana dan flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian di salah satu hotel kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dikatakan Made Pasek, dalam berkas perkara kedua perwira polisi itu tidak ditemukan keterkaitan dengan kasus narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Misri Puspita Sari, belum dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di Gili Trawangan. Meski sempat mendapat pertolongan medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. (Fd)
.jpg)