Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Gili Trawangan, Polisi Sita 64 Butir Inex

Satresnarkoba Polres Lombok Utara di kawasan wisata Gili Trawangan.
Dua pengedar narkotika jenis ekstasi  masing-masing berinisial ED (29) dan NA (22) (foto/istimewa)

Lombok Utara (Kilasntb.com) – Dua pengedar narkotika jenis ekstasi ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara di kawasan wisata Gili Trawangan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 64 butir pil ekstasi (Inex) dengan berat bruto 25,58 gram.

Penangkapan berlangsung di salah satu homestay di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Senin (6/10/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WITA. Kedua pelaku masing-masing berinisial ED (29) dan NA (22).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Gili Trawangan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar homestay. Saat digeledah, petugas menemukan 64 butir ekstasi yang disimpan dalam tas selempang hitam,” ujar AKP Nyoman Diana, Selasa (7/10/2025).

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan alat hisap sabu, uang tunai Rp392 ribu, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kedua pelaku ditangkap di dalam kamar homestay dan sempat berusaha mengelak, namun tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (Fi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama