![]() |
| Tim penasihat hukum dan terdakwa Isabel Tanihaha (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) – Tim penasihat hukum terdakwa Isabel Tanihaha meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Penuntut Umum.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Defika Yufiandra, SH., MKn, Muhammad Ihwan, SH., MH, Burhanudin, SH., MH, Ina Marlina, SH, dan Fadhli al Husaini, SHI., MH, menyampaikan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (onslaag van alle recht vervolging),” ujar Dr. Defika Yufiandra di hadapan majelis hakim.
Status Tanah Sudah Beralih ke PT Tripat
Kuasa hukum menegaskan, objek perkara berupa tanah di Desa Gerimak Indah, Lombok Barat, seluas total 84.000 m², bukan lagi aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat, melainkan telah menjadi milik BUMD PT Tripat setelah dilakukan penyertaan modal berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2010 dan SK Bupati No. 1324/16.A/KAD/2013.
“Dengan adanya penyertaan modal, status hukum tanah berubah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Jadi, tidak lagi tunduk pada aturan pengelolaan barang milik daerah,” tegas Defika.
Perjanjian KSO Sah Secara Hukum
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) bersifat business to business (B to B), bukan pengelolaan barang milik negara.
Perjanjian KSO yang tidak mencantumkan jangka waktu dianggap sah karena dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak. “Tidak ada aturan yang mewajibkan pencantuman jangka waktu. Maka tidak ada pelanggaran hukum dalam perjanjian ini,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ketiadaan kontribusi tetap dalam KSO bukan pelanggaran hukum, karena keuntungan dibagi sesuai laba usaha, bukan pungutan tetap. “Kalau pemerintah memaksa adanya kontribusi tetap, itu justru bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Ina Marlina, salah satu anggota tim penasihat hukum.
Penjaminan Aset Tidak Rugikan Negara
Dalam pembelaannya, tim hukum juga membantah dalil penuntut umum yang menilai penjaminan tanah PT Tripat ke bank sebagai kerugian negara.
Menurutnya, tanah tersebut tidak berkurang nilainya, bahkan meningkat signifikan menjadi sekitar Rp 100 miliar berdasarkan appraisal Bank Sinarmas.
“Tidak ada pelelangan, tidak ada pengalihan hak, dan nilainya justru naik. Maka tidak ada kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Audit Bukan oleh Lembaga yang Berwenang
Kuasa hukum juga menyoroti proses audit kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Hasil audit yang digunakan penuntut umum cacat prosedur karena auditor tidak memiliki sertifikasi dari BPK. Padahal, sesuai Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006, hanya BPK yang berwenang menilai kerugian negara,” tambahnya.
Nilai Aset Justru Meningkat
Tim hukum menegaskan bahwa KSO justru menguntungkan daerah karena nilai aset melonjak dari Rp 22 miliar menjadi lebih dari Rp 100 miliar, bahkan mencapai Rp 350 miliar dalam penilaian terakhir.
“Faktanya, PT Tripat tidak rugi, justru diuntungkan. Maka dakwaan kerugian negara tidak berdasar,” tutup Defika Yufiandra. (Tim)
