![]() |
| Polisi saat mengamankan pelaku pencabulan anak, seorang pria berinisial MO (49), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima (foto/istimewa) |
Kota Bima (Kilasntb.com) - Upaya pelarian seorang pria berinisial MO (49), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, akhirnya kandas di tangan aparat. Terduga pelaku kasus pencabulan anak ini berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota bersama personel Polsek Langgudu, Minggu (5/10/2025) malam.
Penangkapan berlangsung di Desa Sila Rato, Kecamatan Bolo, sekitar pukul 19.00 WITA, saat MO hendak menaiki bus malam untuk melarikan diri keluar daerah.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan tim tidak lepas dari kecepatan respons dan koordinasi di lapangan.
“Pelaku ditangkap setelah tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berencana kabur. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ungkap AKP Dwi, Senin (6/10/2025).
Penangkapan itu juga atas arahan Kapolsek Langgudu, Ipda Suhaely, yang memerintahkan personelnya bergabung dalam operasi. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum sesuai prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pencabulan maupun kekerasan terhadap anak. Polres Bima Kota akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Kini, pelaku MO resmi diamankan dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fd)
