Kejari Mataram Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat, Kerugian Negara Sentuh Rp1,77 Miliar

Haji AZ dan tersangka R ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) — Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi tim penyidik, memastikan penetapan ini telah melalui ekspose dan mendapat lampu hijau dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 10 November 2025.

“Kasus ini menyeret empat nama sekaligus yakni, Haji AZ (anggota DPRD Lombok Barat), Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP (ASN Pemkab Lombok Barat), serta R, seorang pihak swasta,” kata Made Pasek dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).

Mereka diduga menggerogoti anggaran Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat tahun anggaran 2024 senilai Rp22,26 miliar.

Pola Lama, Modus Baru

Dari 143 kegiatan yang dibiayai anggaran tersebut, 100 di antaranya merupakan pokir anggota DPRD Lombok Barat. Haji AZ mendapatkan porsi 10 paket dengan total pagu Rp2 miliar, dengan rincian, 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan2 lainnya di Bidang Rehabilitasi Sosial.

Alih-alih menjalankan fungsi legislatif yang mengawasi, AZ diduga mengintervensi proses pengadaan, menunjuk sendiri penyedia, hingga mengatur aliran barang dan uang. 

“Padahal AZ bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun PPK/KPA,” kata Made Pasek.

Penyedia yang ditunjuk, R, disebut tidak lebih dari “bendera” pihak yang hanya meminjamkan badan hukum untuk proyek yang sesungguhnya dikerjakan sendiri oleh sang legislator.

Tidak berhenti di situ, penyidik memetakan adanya pembuatan proposal fiktif, mark-up penerima manfaat, hingga pembelanjaan mandiri yang menihilkan peran penyedia dan melanggar asas pengadaan. Dalam bahasa penyidik, ini bukan lagi penyimpangan administratif, melainkan tindakan sistematis untuk memperkaya diri.

ASN Ikut Bermain

Dua ASN Pemkab Lombok Barat, Hj. DD dan H. MZ, juga tak lepas dari sorotan. Penyidik mendapati keduanya menyusun Harga Perkiraan Sendiri tanpa survei harga, hanya bersandar pada standar satuan harga daerah tahun sebelumnya. Konsekuensinya fatal, harga yang dikontrakkan PPK kepada penyedia jauh melampaui harga pasar.

“Mereka juga disebut turut mengatur pemenang bersama AZ, tak melakukan pengawasan kontrak, dan menyetujui pembayaran kepada penyedia yang bahkan tidak mengerjakan proyeknya,” bebernya.

Kerugian Negara mencapai Rp1,77 Miliar

Inspektorat Lombok Barat menyatakan kerugian negara tidaklah kecil, yakni Rp1.775.932.500. Angka itu muncul dari belanja fiktif dan mark-up.

Kini Haji AZ dan tersangka R telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara dua tersangka ASN akan dipanggil pada tahap berikutnya.

Pasal Berat Menanti

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk AZ, penyidik menambahkan Pasal 12 UU Tipikor karena dianggap menggunakan pengaruh jabatannya untuk mendapatkan keuntungan. (F)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama