Praperadilan Kasus Bagik Polak Ditolak, Status Tersangka Mantan Pejabat BPN Tetap Sah

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) — Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria. Dengan putusan ini, status Baiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tanah di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Mataram, Mukhlassudin, pada 29 Oktober 2025 melalui putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Mtr. Hakim menilai penyidikan Kejaksaan Negeri Mataram atas kasus tersebut telah sesuai prosedur.

Dalam permohonannya, Baiq mempersoalkan kewenangan Jaksa Penyidik Kejari Mataram yang menetapkannya sebagai tersangka. Namun hakim menegaskan dalil tersebut tidak berdasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyambut putusan itu dan menyatakan bahwa langkah pemohon untuk menggugat penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang perlu dihormati.

“Upaya praperadilan adalah hal yang sah. Namun putusan hakim menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai hukum. Proses ini sekaligus menjadi bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Swardhyana di Mataram, Kamis (31/10/2025).

Ia menambahkan, setelah adanya putusan tersebut, penyidik akan segera merampungkan pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti akan dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sembilan ratusan juta rupiah, berasal dari pengalihan aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak.

“Setelah putusan ini, kami akan menuntaskan perhitungan kerugian negara bersama BPKP (Perwakilan) Mataram dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan,” tegasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama