![]() |
| Penahanan MA, pihak swasta oleh Kejari Mataram (Dok. Kejari Mataram) |
Mataram (Kilasntb.com) — Kejaksaan Negeri Mataram kembali memperluas jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kali ini, penyidik menahan MA, pihak swasta, yang diduga terlibat dalam pengalihan aset tanah negara di Desa Bagik Polak.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli serta mengantongi alat bukti yang cukup. “Penahanan terhadap tersangka MA dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini dapat dituntaskan secara menyeluruh,” kata Pasek, Selasa, 23 Desember 2025.
MA ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya Kejari Mataram lebih dulu menahan AAP, Kepala Desa Bagik Polak, serta BMF, aparatur sipil negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
Menurut Pasek, perkara ini bermula dari pengelolaan aset tanah pertanian milik pemerintah daerah yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp958,13 juta.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Pasek menegaskan, Kejaksaan Negeri Mataram tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola aset daerah dan rentannya kolaborasi antara aparat desa, pejabat pertanahan, dan pihak swasta dalam penguasaan tanah negara. Kejari Mataram menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Fd)
