![]() |
| Warga binaan Lapas Lombok Barat beragama Nasrani (foto/Lapas Lombok Barat) |
Lombok Barat (Kilasntb.com) — Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 12 narapidana beragama Nasrani untuk memperoleh Remisi Khusus Natal 2025. Dari total 16 warga binaan Nasrani, empat di antaranya belum bisa diajukan karena masih berstatus tahanan.
Kalapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa remisi adalah hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Remisi itu bukan hadiah, tapi hak. Selama syaratnya terpenuhi, setiap narapidana berhak mendapatkannya. Prosesnya objektif,” ujar Fadli, Selasa, 2 Desember 2025.
Pengusulan dilakukan lewat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang memantau perkembangan setiap warga binaan. Pemantauan dilakukan Wali Pemasyarakatan dan diperkuat asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan.
“Prosedurnya berbasis data, transparan, dan terukur,” kata Fadli.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Guntur Ilman Putra, menyebutkan bahwa usulan remisi terdiri dari masa pengurangan 15 hari dan satu bulan.
“Penilaiannya ketat. Mereka yang diusulkan adalah warga binaan yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku,” ujarnya.
Usulan tersebut kini menunggu verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan pada 25 Desember. “Ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Guntur. (Red)
