![]() |
| (Dok. Lapas Lobar) |
Lombok Barat (Kilasntb.com) — Lapas Kelas IIA Lombok Barat memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis, 25 Desember 2025. Pemberian pengurangan masa pidana itu menegaskan praktik pembinaan yang diklaim objektif dan berbasis penilaian perilaku.
Dari total 16 WBP Nasrani, empat orang belum menerima remisi karena masih berstatus tahanan. Sementara 12 lainnya dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses evaluasi pembinaan. Dua WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan 10 orang lainnya mendapat remisi satu bulan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, di Ruang Teleconference Lapas Lombok Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Guntur Ilman Putra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Menteri menegaskan bahwa remisi bukanlah hak otomatis bagi setiap narapidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan kepada narapidana dan anak binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan sambutan Menteri Agus Andrianto.
Menurut Guntur Ilman Putra, seluruh proses pemberian remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk memastikan objektivitas dan transparansi.
“Besaran remisi diberikan berdasarkan hasil penilaian pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini sekaligus menjadi penanda pendekatan pemasyarakatan yang menekankan pembinaan berbasis perilaku. Lapas Lombok Barat mendorong warga binaan menjadikan momentum Natal sebagai refleksi untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat. (Fd)
