![]() |
| Tersangka pencurian MU (28) (Dok. Istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) — Dini hari belum sepenuhnya beranjak terang ketika Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram membekuk MU, 28 tahun, seorang residivis yang kerap mengincar toko-toko dengan pintu harmonika. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, tanpa perlawanan.
MU, warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah polisi menelusuri kasus pembobolan Toko Happy Mart di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Aksi pencurian itu terjadi pada malam 10 Januari 2026 dan baru terungkap keesokan harinya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan, pencurian diketahui saat karyawan membuka toko pada pagi hari. Pintu harmonika sudah terbuka, kondisi toko berantakan, dan sejumlah barang raib.
“Kerugian ditaksir hampir Rp10 juta. Barang yang hilang berupa ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai di laci kasir,” kata Lalu Arfi.
Laporan korban menjadi pintu masuk penyelidikan polisi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penelusuran jejak pelaku, Tim Resmob mengidentifikasi MU sebagai terduga kuat. Polisi kemudian melacak pergerakannya hingga akhirnya menangkapnya di Punie.
Dalam pemeriksaan awal, MU mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian serupa sebanyak dua kali di wilayah Lingsar dan sekali di Kecamatan Kuripan. Polisi menyebut MU bukan nama baru dalam catatan kriminal dan dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sisa rokok hasil curian yang belum sempat dijual serta peralatan yang digunakan untuk mencongkel pintu,” ujar Lalu Arfi.
Saat ini MU ditahan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan lokasi kejahatan lain. MU dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Fd)
