![]() |
| TKP kejadian (Dok. Polres Lombok Barat) |
Lombok Barat (Kilasntb.com) — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Seorang pria berusia 66 tahun diduga menebas anak kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka berat.
Insiden tersebut terjadi pada Senin pagi, 2 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WITA. Terduga pelaku berinisial DBI, sedangkan korban berinisial DKP (45). Keduanya tinggal dalam satu rumah.
Peristiwa bermula dari cekcok di sebuah berugak di halaman rumah. Korban kemudian menjauh ke arah sumur di depan gudang rumah untuk menghindari pertengkaran. Pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan keluar membawa sebilah parang.
Saat korban dalam posisi duduk dan membelakangi pelaku, serangan mendadak terjadi. Pelaku menebaskan parang satu kali ke arah leher dan dua kali ke arah punggung korban. Korban berusaha menangkis serangan dengan kedua tangan hingga mengalami luka robek serius.
“Pelaku menebaskan parang ke arah leher dan punggung korban saat korban dalam posisi membelakangi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin, 2 Februari 2026.
Korban sempat berlari ke arah gudang, namun terus dikejar pelaku hingga aksi tersebut terhenti setelah pelapor memeluk pelaku dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian leher, punggung, kepala, kedua tangan, dan kaki. Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
“Korban mengalami luka berat akibat senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan medis,” ujar Lalu Eka Arya.
Kepolisian Resor Lombok Barat telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
“Peristiwa ini memenuhi unsur penganiayaan berat dalam lingkup keluarga sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Lalu Eka Arya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terkait kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif pelaku serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Fd)
Tags
Hukum dan Kriminal
