Mataram (Kilasntb.com) — Koko Erwin, sosok yang diduga menjadi pemasok narkoba dan pemberi dana kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Namun hingga kini, bandar yang disebut berada di balik aliran sabu dan uang miliaran rupiah itu belum juga ditangkap.
Penetapan status hukum Koko Erwin dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Mohammad Kholid. “Iya (telah ditetapkan tersangka),” kata Kholid, dilansir dari Detikbali.com, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia belum merinci langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan memasukkan Koko Erwin dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nama Koko mencuat dalam pusaran perkara dugaan suap dan peredaran sabu yang menyeret dua perwira Polres Bima Kota, yakni Didik dan eks Kasatresnarkoba AKP Malaungi. Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya menerima aliran dana dari Koko untuk kemudian diserahkan kepada Didik.
Menurut Asmuni, uang Rp 1 miliar itu diserahkan melalui ajudan Kapolres berinisial T. Dana disebut dicairkan di sebuah bank di Mataram melalui rekening perempuan berinisial DP, lalu dibungkus dalam kardus bir sebelum diserahkan.
“Di BAP sudah lengkap. Bukti chat-chat dengan Kapolres. Jadi kami tidak mengada-ngada,” ujar Asmuni.
Tak hanya uang, Koko juga diduga menitipkan sabu seberat 488 gram kepada Malaungi di sebuah hotel di Kota Bima. Barang bukti itu kini diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Asmuni mengungkap, aliran dana dilakukan bertahap, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 800 juta. Bahkan, ia menyebut ada rencana tambahan setoran Rp 800 juta setelah sabu tersebut terjual. “Nanti kalau sudah tanggal waktunya, akan diberikan sisanya tersebut,” kata dia.
Kasus ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, dan Nita istrinya, yang kemudian membuka dugaan keterlibatan oknum lain. Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda NTB memeriksa Malaungi pada awal Februari 2026. Hasil tes urine menunjukkan ia positif amfetamin dan metamfetamin.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kholid.
Baik Malaungi maupun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sementara itu, keberadaan Koko Erwin masih belum diketahui meski status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. (Fd)
Tags
AKBP Didik Putra Kuncoro
AKP Malaungi
Bima Kota
Ditresnarkoba
Koko Erwin
Kriminal NTB
narkoba
Polda NTB
Suap Polisi
