![]() |
| Seorang warga negara Kazakhstan yang masuk daftar buronan internasional ditangkap aparat Polres Lombok Utara (Dok. Polres Lotara) |
Lombok Utara (Kilasntb.com) — Seorang warga negara Kazakhstan yang masuk daftar buronan internasional ditangkap aparat Polres Lombok Utara di kawasan wisata Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 24 Februari 2026.
Pria berinisial SS (29) itu tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan pembunuhan di negara asalnya. Ia ditangkap di sebuah penginapan di kaki Gunung Rinjani setelah polisi menerima informasi resmi mengenai keberadaannya.
Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Red Notice Nomor A-424/1-2026 dan salinan putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Ini tindak lanjut koordinasi dengan Divhubinter Polri. Proses dilakukan sesuai prosedur hukum,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara. “Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan internasional,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU I Komang Wilandra mengatakan tim lebih dulu melakukan penyelidikan tertutup setelah mendapat informasi valid tentang keberadaan SS di kawasan wisata Senaru. Saat hendak diamankan, SS sempat mencoba meninggalkan lokasi.
“Tim bergerak cepat dan yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata Wilandra.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan warga Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukumnya masih didalami penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan, peristiwa yang menjerat SS terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap dua orang. Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum Kazakhstan.
Dari tangan SS, polisi menyita paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, dan sejumlah dokumen pribadi untuk kepentingan administrasi serta koordinasi lintas negara.
Proses berikutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk menentukan mekanisme hukum, termasuk kemungkinan ekstradisi.
Untuk sementara, SS ditahan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut. (Fd)
