![]() |
| Barang bukti Pengungkapan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (Dok. Polda NTB) |
Lombok Utara (Kilasntb.com) - Pengungkapan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, menyeret nama seorang anggota DPRD setempat setelah polisi menemukan jejak konsumsi narkotika di kamar asisten rumah tangganya. Meski legislator tersebut dinyatakan negatif narkoba, kasus ini memantik sorotan publik.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi dalam operasi pada Senin, 9 Februari 2026. Dua di antaranya diduga pengedar dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Desa Anyar, Kecamatan Bayan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan pendalaman dan menemukan aktivitas transaksi. Setelah informasi akurat, kami langsung lakukan penindakan,” ujar Diana dalam keterangan resmi.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah seorang terduga pengguna di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Polisi mengamankan empat orang dan menemukan sejumlah paket sabu serta alat konsumsi. Dari hasil interogasi, sabu disebut berasal dari seorang pria berinisial IR.
Tim kemudian mengembangkan kasus dan menangkap IR di lokasi berbeda di dusun yang sama. Dari rumahnya, polisi menyita tujuh klip sabu, alat hisap, uang tunai Rp2,3 juta, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pengembangan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara IR dan seorang perempuan berinisial ES alias K. Perempuan tersebut kemudian ditangkap di wilayah Bayan.
Dalam pemeriksaan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara berinisial ES alias E. Polisi lalu menggeledah rumah legislator tersebut di Dusun Karang Bajo.
Penggeledahan tidak menemukan narkotika pada anggota DPRD itu maupun di bagian utama rumahnya. Namun di kamar yang ditempati sang asisten, polisi menemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, dan telepon genggam.
“Hasil pemeriksaan dan tes laboratorium menunjukkan yang bersangkutan (anggota DPRD) negatif narkotika dan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya,” kata Diana. “Temuan hanya berada di kamar asisten rumah tangganya.”
Uji laboratorium di RSUD Kabupaten Lombok Utara menyatakan lima orang positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Dua lainnya, termasuk anggota DPRD tersebut, dinyatakan negatif.
Polisi juga mengembangkan kasus ke Lombok Timur, namun target yang diduga pemasok tidak berada di tempat. Di lokasi itu hanya ditemukan alat konsumsi dan timbangan digital tanpa narkotika.
Berdasarkan gelar perkara, dua orang yakni ARP dan IR ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Satu tersangka lain dijerat pasal kepemilikan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Dua lainnya diproses sebagai penyalahguna dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” ujar Diana. (Fd)
