Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Jejak Koper Putih Seret Istri dan Polwan

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Sumber. IG)

Jakarta (Kilasntb.com) - Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan status hukum dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat malam, 13 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. “Peserta gelar perkara sepakat melaksanakan proses penyidikan,” kata Eko kepada wartawan, dilansir daru Liputan6.com.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik untuk pemeriksaan awal. Dari interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika milik Didik.

Koper tersebut ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang kini turut terseret dalam penyidikan. Saat didatangi, koper sudah lebih dulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari dalam koper, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Selain Dianita, penyidik juga memeriksa istri Didik, Miranti Afriana untuk mendalami dugaan keterlibatan dan unsur kesengajaan. Pemeriksaan darah dan rambut keduanya dijadwalkan guna memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini menelusuri alur perpindahan koper putih milik Didik hingga berada di tangan Dianita. Peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, masih didalami.

Dugaan Setoran Bandar dan Permintaan Alphard

Perkara ini melebar setelah muncul dugaan Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Ia juga diduga meminta mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar kepada bawahannya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Permintaan itu disebut muncul di tengah isu setoran rutin bandar narkoba kepada Kapolres. Untuk meredam kabar tersebut, Didik diduga membebankan pengadaan dana kepada Malaungi sebagai “logistik” penutup isu.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni menyatakan, kliennya berada di bawah tekanan kuat. Ia mengaku diminta menyediakan mobil mewah dan dana tambahan Rp100 juta yang diduga untuk meredam pemberitaan media.

Menurut keterangan Asmuni, Malaungi sempat dihubungi Koko Erwin yang menawarkan bantuan dana dengan syarat diberi keleluasaan mengedarkan sabu di Kota Bima. Tawaran itu kemudian disampaikan kepada Didik dan disebut mendapat arahan mekanisme.

Dalam kesepakatan yang sedang didalami penyidik, Koko Erwin disebut siap menyediakan Rp1,8 miliar sesuai harga Alphard dengan imbalan tidak diganggu aparat. Sebagai tanda awal, uang muka Rp200 juta disebut telah dikirimkan.

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, peran masing-masing pihak, dan asal-usul barang terlarang.

Bareskrim menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, relasi dengan bandar narkoba, serta kemungkinan keterlibatan aparat lain dalam jaringan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama