![]() |
| Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Halik (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi NTB menegaskan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah 2026 akan disertai sanksi tegas, peserta yang terbukti melanggar aturan langsung didiskualifikasi dari proses.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah menyatakan seleksi berlangsung profesional, transparan, dan berbasis merit. Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola jabatan kepala sekolah yang kerap diselimuti isu lobi dan praktik nonprosedural.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Halik, mengatakan pemerintah membuka ruang pengawasan publik untuk mencegah penyimpangan.
“Kami ingin memastikan proses ini objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan agar tidak ada praktik menyimpang,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menyebut seluruh laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti, termasuk indikasi pungutan atau permintaan imbalan.
“Jika terbukti melanggar, langkah pertama diskualifikasi dari seleksi. Sanksi lanjutan mengikuti aturan disiplin ASN,” kata dia.
Seleksi dilakukan melalui tahapan administrasi, uji kompetensi berbasis komputer (CAT), dan wawancara. Pendaftaran dibuka sejak 18 Februari hingga pengumuman hasil pada 31 Maret 2026 melalui platform Ruang GTK. Pemerintah juga tidak mengumumkan nama penguji sejak awal guna menjaga objektivitas.
Dikpora mencatat sedikitnya 37 jabatan kepala sekolah di Nusa Tenggara Barat masih kosong. Selain mengisi kekosongan, seleksi ini sekaligus mengevaluasi kepala sekolah yang masa penugasannya melebihi ketentuan, termasuk kemungkinan rolling bagi yang telah menjabat tiga periode.
Pemerintah daerah juga menyiapkan daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan, agar pengisian jabatan tidak lagi bergantung pada penunjukan pelaksana tugas dalam waktu lama. Kanal pengaduan resmi dibuka bagi masyarakat dan peserta untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung. (Fd)
