Pemprov NTB Bantah Narasi Viral WN Malaysia Ditelantarkan 18 Tahun di Lombok

Norida Akmal Ayob yang viral atas isu ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok (baju kuning) (Dok. Istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah narasi viral yang menyebut warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok hingga hidup sebagai tukang sapu. Pemerintah menilai sejumlah informasi yang beredar di media sosial dan sebagian media luar negeri tidak sepenuhnya sesuai fakta lapangan.

Melalui juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, pemerintah menyatakan klarifikasi dilakukan setelah penelusuran langsung di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Penelusuran melibatkan perangkat desa serta keluarga pihak suami Norida.

“Kami menemukan sejumlah fakta berbeda dari narasi viral yang berkembang. Tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun,” kata Ahsanul dalam keterangan resmi Pemprov NTB, Selasa, 17 Februari 2026.

Klarifikasi ini juga disampaikan atas arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemerintah menegaskan Norida merupakan warga Malaysia yang menikah dengan pria Lombok pada 2005 di Thailand, lalu sempat tinggal bergantian di Malaysia, Sumatera, dan Lombok.

Menurut pemerintah daerah, selama masa pernikahan Norida berstatus ibu rumah tangga dan hidup bersama keluarga suami. Dua anaknya disebut memperoleh akses pendidikan formal, bahkan anak pertama sempat diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi di Universitas Mataram, meski tidak melanjutkan kuliah setelah perceraian orang tuanya pada 2024.

Pemprov NTB mencatat, dalam proses perceraian Norida menerima bantuan Rp20 juta dari mantan suami untuk biaya pengurusan kepulangan ke Malaysia. Setelah perceraian, ia juga disebut sempat bekerja di sebuah usaha lesehan di Bonjeruk selama sekitar delapan bulan pada 2025.

Pemerintah membantah klaim bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok. Berdasarkan keterangan keluarga dan aparat desa, ia tinggal bersama keluarga mantan suami sebelum akhirnya kembali ke Malaysia pada Februari 2025.

Selain itu, Norida tercatat menerima bantuan sosial BLT Kesra pada November 2025. Pemerintah daerah menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan ia masih memiliki akses dukungan sosial dan keluarga.

“Kami menghormati sisi kemanusiaan kasus ini. Namun penting meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi,” ujar Ahsanul.

Pemprov NTB mengimbau publik dan media menyajikan informasi secara objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat. Pemerintah juga menegaskan komitmen memberikan perlindungan terhadap warga maupun pendatang sesuai ketentuan hukum. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama