Residivis Curanmor Kembali Beraksi, 3 Hari Diburu Polisi

 Pelaku curanmor LB dan DSP (Dok. Polresta Mataram)

Mataram (Kilasntb.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga. Namun, gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram tak memberi ruang lama bagi pelaku. Dua pria berinisial LB dan DSP diringkus hanya tiga hari setelah mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Lingsar.

Ironisnya, salah satu pelaku berinisial LB merupakan residivis kasus serupa. Bukannya jera, ia kembali nekat beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengungkapkan, kasus ini bermula pada 24 Februari 2026. Korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang.

Namun sekitar pukul 11.00 Wita, motor tersebut sudah raib.

“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tidak ditemukan. Akhirnya korban melapor ke Polresta Mataram,” ujar Dharma, Sabtu (28/2/2026).

Mendapat laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak. Olah TKP dilakukan, saksi-saksi diperiksa, dan jejak pelaku ditelusuri. Hasilnya, identitas kedua terduga berhasil dikantongi dalam waktu singkat.

Pada Jumat malam (27/2/2026), polisi menangkap LB dan DSP di rumah masing-masing di wilayah Cakranegara. Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Motor milik korban juga berhasil disita sebagai barang bukti.

“Pengungkapan ini berkat kerja cepat tim. Dalam tiga hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” tegasnya.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lain di wilayah hukum Polresta Mataram. Terlebih, status residivis salah satu pelaku mengindikasikan pola kejahatan berulang.

Atas perbuatannya, LB dan DSP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, meski kendaraan diparkir di rumah sendiri. Kunci ganda dan pengaman tambahan dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor yang terus mencari kesempatan. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama