![]() |
| Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice Zainal Asikin (Dok. Istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) — Tuduhan pemalsuan emas yang sempat beredar di media sosial berbalik arah. KSPPS Ngiring Tunas Paice resmi melaporkan seorang nasabah bernama Sarmila ke kepolisian atas dugaan penipuan dengan jaminan emas palsu.
Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice Zainal Asikin, menyatakan laporan dilayangkan pada 16 Februari 2026. “Yang bersangkutan kami laporkan ke polisi atas dugaan penipuan,” kata Zainal saat ditemui di Mataram, Kamis malam, 19 Februari 2026.
Menurut dia, Sarmila tercatat sebagai nasabah sejak 2025 di salah satu divisi koperasi. Dalam praktiknya, terlapor disebut mengajukan pinjaman dengan menjaminkan emas dalam berbagai bentuk. Modus yang ditelusuri koperasi, kata Zainal, mencatut nama pihak lain sebagai peminjam, baik menggunakan surat kuasa maupun tanpa surat kuasa.
Koperasi mengklaim telah menelusuri ratusan nama yang dicatut. “Rata-rata mengaku tidak pernah menggadaikan emas untuk mendapatkan pinjaman melalui terlapor. Pengakuan itu akan kami jadikan bukti tambahan,” ujarnya.
Berdasarkan data internal koperasi, jumlah nama yang diduga dicatut sekitar 500 orang. Nilai pinjaman bervariasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar. Angka itu, menurut Zainal, belum termasuk potensi kerugian lain yang masih dihitung.
Pihak koperasi menyatakan sebelumnya telah memberi waktu kepada Sarmila untuk menunjukkan itikad baik. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Koperasi juga mengaku menemukan indikasi pengajuan pinjaman baru di salah satu cabang dengan pola jaminan serupa.
“Kami mendesak aparat bertindak cepat karena ada indikasi praktik ini terorganisasi,” kata Zainal.
Hingga berita ini diturunkan, Sarmila belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (Tim)
