![]() |
| (Dok. Istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan skema insentif baru bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang patuh. Melalui kerja sama dengan Tim Pembina Samsat, pemerintah daerah menggelar undian emas dengan total hadiah 12 gram, disertai sejumlah hadiah menarik lainnya.
Program ini menyasar pemilik kendaraan pribadi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengubah pendekatan insentif dari sebelumnya berbasis keringanan bagi penunggak.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan undian ini merupakan bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang konsisten memenuhi kewajibannya.
“Ke depan, kami lebih memprioritaskan insentif bagi yang taat, bukan bagi yang sering menunggak,” ujarnya.
Undian dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Namun, wajib pajak dengan jatuh tempo hingga 30 September tetap memiliki peluang mengikuti program ini, selama pembayaran dilakukan sebelum tanggal pengundian. Sesuai ketentuan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum jatuh tempo.
Program ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah, TNI, maupun Polri.
Total hadiah emas dalam program tersebut disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB sebagai bagian dari kemitraan terkait pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperluas cakupan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi NTB menilai pendekatan berbasis penghargaan ini dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat layanan publik di sektor transportasi. (Fd)
Tags
Bapenda NTB
Insentif Pajak
Jasa Raharja
Pajak Kendaraan
Pemprov NTB
Samsat NTB
SWDKLLJ
Undian Emas
Wajib Pajak Taat
