![]() |
| Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Lutfah Rahayu (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagai upaya menyederhanakan birokrasi dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perda ini menjadi bagian dari prioritas regulasi daerah yang didorong Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Pemerintah daerah menilai, kompleksitas perizinan selama ini menjadi salah satu hambatan utama bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memulai dan mengembangkan bisnis.
Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Lutfah Rahayu, mengatakan regulasi tersebut dirancang dengan prinsip simplifikasi prosedur. “Jika sebelumnya proses perizinan dianggap rumit, kini diatur lebih sederhana, termasuk melalui sistem berbasis daring,” ujarnya pada 8 April 2026.
Menurut dia, kemudahan akses perizinan diharapkan mampu mempercepat formalitas usaha masyarakat sekaligus memperluas basis ekonomi daerah. Rincian aturan, kata dia, dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi NTB.
Selain perda perizinan, Pemprov NTB juga tengah memproses sejumlah regulasi lain, di antaranya perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta rancangan perda terkait pendelegasian kewenangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Lutfah menuturkan, pembentukan perda membutuhkan tahapan panjang, mulai dari pengusulan oleh organisasi perangkat daerah, harmonisasi dengan kementerian terkait, hingga pembahasan bersama DPRD. Tahap akhir melibatkan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum memperoleh nomor registrasi resmi.
Sepanjang 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi 15 perda. Sementara pada 2026, tiga perda tengah diproses, dengan satu di antaranya telah resmi diundangkan.
Pemerintah daerah optimistis seluruh target regulasi dapat diselesaikan tahun ini. “Kami memastikan setiap produk hukum memiliki landasan kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Lutfah. (Fd)
