![]() |
| (Ilustrasi. Kilas NTB) |
Lombok Barat, Kilas NTB — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lombok Barat menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial N alias S (70) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mendatangi Mapolres Lombok Barat setelah seorang anak perempuan berusia 11 tahun mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di rumah milik terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kuripan.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Pihak keluarga yang keberatan atas dugaan perlakuan tersebut langsung melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Untuk mencegah terjadinya gejolak di tengah masyarakat, terduga pelaku disebut datang mengamankan diri ke Mapolres Lombok Barat setelah laporan dibuat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Heddy Permana Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya unsur minimal alat bukti.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, terduga pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heddy.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan, mulai dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis korban, hingga keterangan ahli psikologi.
“Alat bukti yang diperoleh di antaranya keterangan saksi, Visum et Repertum dari dokter, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelasnya.
Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Lombok Barat menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban. (Red)
