Pinjam Motor untuk Cari Utangan, Pria di Mataram Malah Bawa Kabur Kendaraan Mahasiswi

(Sumber. Polresta Mataram)

Mataram, Kilas NTB – Modus meminjam sepeda motor dengan alasan mencari pinjaman uang kembali memakan korban. Seorang pria berinisial LN, 29 tahun, warga Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang dikenalnya.

Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap LN pada Senin pagi, 8 Juni 2026, setelah penyelidikan atas laporan korban. Polisi menyita satu unit Yamaha Filano warna hitam tahun 2024 yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan kasus tersebut berawal ketika korban, NNS, 26 tahun, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku di kawasan Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan, Kota Mataram, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Amrozi, pelaku saat itu mengaku membutuhkan kendaraan untuk menemui seorang teman yang akan memberinya pinjaman uang.

"Pelaku beralasan hendak mencari pinjaman uang ke rumah temannya. Karena percaya, korban menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya," kata Amrozi.

Namun kendaraan yang dipinjam tak kunjung kembali. Pelaku menghilang bersama motor tersebut tanpa memberikan kabar kepada pemiliknya.

"Setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali dan kendaraan juga tidak dikembalikan kepada korban," ujar Amrozi.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Mataram. Nilai kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp29 juta.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan lapangan, polisi akhirnya melacak keberadaan LN. Ia diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Mataram untuk diperiksa.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kendaraan milik korban berikut dokumen STNK yang masih berada dalam penguasaan LN.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Amrozi.

Atas dugaan perbuatannya, LN dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan.

Amrozi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal. Menurut dia, banyak kasus penggelapan bermula dari kepercayaan yang diberikan tanpa kehati-hatian.

"Pastikan identitas dan tujuan peminjaman jelas. Jangan mudah percaya tanpa pertimbangan yang matang karena kesempatan sering kali menjadi pemicu terjadinya kejahatan," ujarnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama