![]() |
| Kapolda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Kalingga Rendra Raharja dalam Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Presisi Polda NTB (Dok. Polda NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Kapolda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Kalingga Rendra Raharja menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin di sejumlah wilayah NTB. Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berisiko memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Kalingga saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Presisi Polda NTB, Selasa, 9 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, instansi teknis, dan pemangku kepentingan sektor pertambangan.
"Kegiatan pertambangan rakyat merupakan salah satu sumber mata pencaharian masyarakat di beberapa wilayah NTB. Namun masih banyak kegiatan pertambangan rakyat yang belum memiliki legalitas sehingga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan," kata Kalingga.
Ia menyebut persoalan tambang ilegal selama ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan aman dan sesuai aturan.
Karena itu, Kapolda menegaskan perlunya sinergi lintas sektoral guna mempercepat proses legalisasi tambang rakyat yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah daerah.
"Kita butuh kerja sama semua pihak pemangku kepentingan untuk melakukan proses legalisasi pertambangan rakyat secara cepat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Hukum Setda NTB, hingga Bappenda NTB.
Kalingga berharap forum tersebut dapat menghasilkan terobosan konkret untuk mempercepat penerbitan legalitas bagi tambang rakyat yang memenuhi syarat. Menurut dia, kepastian hukum menjadi langkah penting untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.
"Semoga pertemuan ini dapat melahirkan inovasi baru untuk mempercepat terbentuknya legalitas pertambangan rakyat di NTB," kata dia.
Data pemerintah daerah menunjukkan persoalan tambang rakyat tanpa izin masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah NTB. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut kerap memunculkan persoalan keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, serta sengketa pemanfaatan lahan di tingkat masyarakat. (Red)
