![]() |
| (Dok. Ilustrasi Kilas NTB) |
Mataram, Kilas NTB – Dugaan praktik sodomi yang disebut berlangsung di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bima akhirnya menyeret dua orang pengelola lembaga pendidikan itu ke meja hukum. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial RS dan seorang guru berinisial SY kini berstatus tersangka setelah penyidik Polres Bima mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena para korban merupakan santri laki-laki yang masih berusia anak. Sebagian besar di antaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan tinggal di asrama pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan menimba ilmu agama.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua terduga pelaku.
"Iya, sudah tersangka," kata Ghufron, Rabu, 10 Juni 2026, sebagaimana dilansir NTB Satu.
Menurut Ghufron, penyidik menetapkan RS dan SY sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa para korban, saksi, dan kedua terduga pelaku.
"Termasuk pelaku dan korban sudah kami mintai keterangan," jelas Iptu Ghufron.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Informasi yang dihimpun menunjukkan dugaan kejahatan seksual itu terjadi di lingkungan asrama pondok pesantren. Para korban diduga menjadi sasaran ketika berada dalam kondisi tidak berdaya saat beristirahat di kamar asrama. Penyidik juga mendalami indikasi bahwa perbuatan tersebut berlangsung berulang kali dan tidak hanya menimpa satu korban.
Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengungkapkan kasus tersebut mulai terkuak pada April 2026. Awalnya para korban saling bertukar cerita mengenai pengalaman yang mereka alami. Kesamaan cerita itulah yang kemudian memunculkan keberanian untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual kepada keluarga dan pihak berwenang.
"Banyak korban akhirnya berani bicara karena saling bercerita," terang Umar.
Hingga saat ini sedikitnya 10 santri laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima, di antaranya Belo, Langgudu, dan Lambitu.
"Rata-rata korban masih duduk di bangku SMP, mulai dari kelas VII hingga kelas IX," jelasnya.
Jumlah korban tersebut masih bersifat sementara. Aparat dan pendamping korban masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Dugaan bahwa tindakan sodomi berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang juga menjadi fokus pendalaman penyidik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, UPT PPA Kabupaten Bima memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan intensif. Langkah itu dilakukan untuk membantu pemulihan trauma yang berpotensi membekas hingga masa dewasa.
"Pendampingan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari aspek psikologis, fisik, mental, hingga spiritual. Ini sangat penting untuk memulihkan trauma berkepanjangan yang bisa mengancam masa depan mereka," beber Umar, dilansir NTB Satu juga.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kekerasan seksual terhadap anak yang paling menyita perhatian di Bima dalam beberapa tahun terakhir. Di balik tembok lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan keagamaan, aparat kini mengusut dugaan kejahatan seksual yang meninggalkan luka mendalam bagi para santri yang menjadi korban. Penyidikan masih terus berjalan dan polisi membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring bertambahnya keterangan saksi maupun korban. (Red)
