![]() |
| Kegiatan Brainstorming Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula BBPOM Mataram (Dok. BBPOM Mataram) |
Mataram, Kilas NTB – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mulai membenahi tata kelola keterbukaan informasi publik dari dalam. Seluruh pegawai dilibatkan dalam penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebuah langkah yang dinilai krusial menjelang Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2026.
Berbeda dengan pendekatan yang selama ini kerap menempatkan keterbukaan informasi sebagai urusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), BBPOM Mataram menegaskan bahwa transparansi merupakan tanggung jawab seluruh pegawai. Pesan itu menjadi benang merah dalam kegiatan Brainstorming Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula BBPOM Mataram, Rabu, 1 Juli 2026.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan keberhasilan membangun badan publik yang informatif tidak dapat bergantung pada satu unit kerja. Menurut dia, setiap pegawai berperan dalam memastikan informasi yang dihasilkan institusi dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Yogi.
Ia menegaskan, seluruh layanan, keputusan, hingga informasi yang diproduksi institusi memiliki keterkaitan langsung dengan hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, kesiapan menghadapi Monev KIP 2026 harus dibangun melalui perubahan budaya kerja, bukan sekadar melengkapi dokumen penilaian.
"Saya berharap seluruh pegawai memiliki kesadaran yang sama untuk mendukung pengelolaan informasi publik sehingga BBPOM di Mataram siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi KIP Tahun 2026," ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sahman, mengingatkan bahwa berbagai inovasi dan capaian BBPOM tidak akan memberi dampak jika tidak diketahui masyarakat. Menurut dia, komunikasi publik harus menjadi bagian dari kinerja setiap aparatur.
"Program, inovasi, dan capaian kinerja BBPOM di Mataram harus tersampaikan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pegawai diharapkan menjadi agen informasi yang aktif menyebarluaskan informasi positif mengenai BBPOM melalui berbagai media komunikasi," kata Sahman.
Pesan serupa sebelumnya juga disampaikan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga kepada publik.
"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat."
Ia menambahkan, transparansi tidak boleh dipandang sebagai pemenuhan aspek hukum semata.
"Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas kami kepada publik."
Penguatan budaya keterbukaan informasi ini menjadi sinyal bahwa BBPOM Mataram ingin mengubah paradigma pelayanan informasi dari sekadar memenuhi regulasi menuju komunikasi publik yang lebih aktif dan terbuka. Dengan melibatkan seluruh pegawai, institusi berharap kualitas layanan informasi terus meningkat sekaligus memperkuat posisi BBPOM sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan informatif menjelang penilaian KIP 2026. (Red)
