![]() |
| Rekaman kamera pengawas (CCTV) (Dok. Polres Lombok Barat) |
Gerung, Kilas NTB — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk utama bagi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Barat memburu pelaku pencurian uang di sebuah toko di Kecamatan Sekotong. Kurang dari 24 jam setelah korban melapor, polisi meringkus seorang buruh harian lepas berinisial MR, 29 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sekotong Barat.
"Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat pada Rabu sekitar pukul 16.00 WITA berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Heddy.
Pencurian terjadi pada Selasa malam, 21 Juli 2026, di sebuah toko di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong. Korban kehilangan uang tunai Rp4 juta yang disimpan di dalam dus penyimpanan.
Kasus itu terungkap setelah anak korban mengecek rekaman CCTV usai menerima informasi kehilangan uang melalui grup WhatsApp keluarga. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria masuk ke area toko dan mengambil uang sebelum meninggalkan lokasi.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi melacak identitas pelaku. Informasi yang diperoleh mengarah kepada MR, warga Desa Pelangan yang diduga hendak meninggalkan kawasan Sekotong menggunakan sepeda motor.
Tim URC kemudian melakukan penghadangan di pertigaan Desa Pelangan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, pelaku melintas dan langsung dihentikan petugas. MR sempat berusaha kabur, tetapi berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap pelaku mengetahui lokasi penyimpanan uang setelah sebelumnya datang membeli bahan bakar eceran di toko korban.
"Sebelumnya pelaku membeli pertalite di toko korban sehingga mengetahui tempat penyimpanan uang. Kemudian pelaku kembali pada dini hari dan mengambil uang tersebut," ujar Heddy.
Menurut Heddy, sebagian besar uang hasil pencurian telah dibelanjakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian dari uang hasil curian diakuinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," katanya.
Polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1.620.000 dari tangan pelaku. MR kini ditahan di Polres Lombok Barat dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)
