![]() |
| Kejaksaan Negeri Mataram mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana Isabel Tanihaha senilai Rp618.393.629,- (Dok. Kejari Mataram) |
Mataram, Kilas NTB — Kejaksaan Negeri Mataram kembali memulihkan kerugian negara dari perkara korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan PT BLIS. Kali ini, jaksa mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana Isabel Tanihaha senilai Rp618.393.629.
Dana tersebut terdiri atas uang pengganti Rp418.393.629 dan denda Rp200 juta. Pembayaran dilakukan di Kantor Kejari Mataram, Senin, 20 Juli 2026, sebelum seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, menerima langsung pembayaran tersebut yang disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Adda'watul Islamiyyah, serta kuasa hukum terpidana.
Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3710 K/Pid.Sus/2026 yang menguatkan putusan sebelumnya. Dalam amar putusan, Isabel Tanihaha dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp418,39 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan, pengembalian uang negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Pelaksanaan pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Gde Made Pasek Swardhyana dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut dia, keberhasilan mengeksekusi uang pengganti tidak hanya menyelesaikan aspek pidana, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali haknya.
"Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasek menambahkan, pemulihan aset merupakan indikator penting efektivitas pemberantasan korupsi. Karena itu, Kejari Mataram akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi terhadap seluruh putusan yang telah inkrah.
"Kami akan terus mengoptimalkan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara guna memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Penyetoran Rp618,39 juta tersebut menambah daftar aset negara yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan. Bagi kejaksaan, pemidanaan pelaku korupsi tidak berhenti pada hukuman badan, tetapi juga memastikan setiap rupiah kerugian negara yang dapat dipulihkan benar-benar kembali ke kas negara. (Red)
