Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi yang Beraksi di Parkiran Kafe

Pelaku berinisial WA (19), warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah saat diamankan polisi (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, Kilas NTB – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar seorang mahasiswi di area parkir sebuah kafe di Kota Mataram berakhir singkat. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil membekuk terduga pelaku beserta sepeda motor hasil curian.

Pelaku berinisial WA (19), warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi juga menyita satu unit Honda PCX warna silver tahun 2025 bernomor polisi DR 2590 VJ yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan, pencurian terjadi di area parkir Cafe Sappa, Jalan Raden Mas Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram.

Korban, ASP (23), seorang mahasiswi asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kehilangan sepeda motornya saat sedang berada di dalam kafe.

Menurut Amrozi, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan remote keyless di kantong depan sebelah kiri sepeda motor.

"Korban sedang berada di dalam kafe ketika pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX yang terparkir di lokasi," kata AKP Amrozi Hamidi, Senin (27/7/2026).

Akibat pencurian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polsek Mataram.

Petugas mengumpulkan informasi di lapangan, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan WA bersama barang bukti tanpa perlawanan.

"Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti satu unit Honda PCX. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Amrozi.

Polisi menjerat WA dengan Pasal 476 tentang Pencurian atau Pasal 591 tentang Penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama