Pemprov NTB Ancam Evaluasi SPPG MBG yang Tak Patuh Aturan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang kembali beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Senin, 20 Juli 2026. SPPG yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dipastikan akan dievaluasi hingga diusulkan menghentikan operasionalnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB yang juga Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG.

Pengawasan mencakup kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, distribusi makanan, hingga kepatuhan setiap SPPG terhadap aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku," kata Ahsanul di Mataram, Ahad, 19 Juli 2026.

Menurut Ahsanul, Gubernur menyambut langkah BGN menyempurnakan tata kelola MBG sebelum seluruh SPPG kembali beroperasi. Perbaikan sistem dinilai penting agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berjalan, tetapi juga akuntabel.

"Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.

Pemprov NTB juga menegaskan pengawasan tidak hanya berorientasi pada kualitas makanan, tetapi juga pada tata niaga bahan baku. Pemerintah ingin rantai pasok MBG lebih banyak melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal.

Ahsanul mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan berlebihan.

"Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal," katanya.

Ia menjelaskan, pembinaan tetap menjadi langkah awal bagi SPPG yang melakukan pelanggaran. Namun, jika pelanggaran terus berulang, pemerintah daerah diminta segera melaporkannya kepada BGN sebagai dasar evaluasi.

Ahsanul menambahkan, penyempurnaan tata kelola MBG merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari Asosiasi SPPG kepada pemerintah pusat. Pemerintah berharap seluruh SPPG yang kembali beroperasi telah memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas.

Bagi Pemprov NTB, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan bergizi kepada penerima manfaat. Program itu juga harus menjadi penggerak ekonomi lokal melalui penyerapan hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan di daerah. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya dipastikan akan dilakukan lebih ketat. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama