![]() |
| (Dok. Kilas NTB) |
Bima, Kilas NTB — Modus penyelundupan narkotika ke dalam ruang tahanan kembali terungkap. Kali ini, sabu disembunyikan di dalam sepotong tahu isi yang dibawa seorang penjenguk untuk tahanan kasus narkoba di Mako Polres Bima Kota. Namun, rencana tersebut kandas setelah petugas jaga mencurigai gerak-gerik pelaku dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap makanan yang dibawanya.
Pelaku berinisial AR (21), warga Kota Bima, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyembunyikan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 0,5 gram di dalam tahu isi. Barang haram itu diduga hendak diserahkan kepada RJ (23), tahanan kasus penyalahgunaan narkotika yang berada di ruang tahanan Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo mengatakan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas yang menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pengunjung.
"Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan," ujar IPTU Jufri.
Peristiwa itu bermula ketika AR datang untuk menjenguk rekannya yang sedang ditahan. Sesuai standar operasional, petugas jaga yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid memeriksa seluruh barang bawaan, termasuk makanan berupa tahu isi yang dikemas di dalam gelas air mineral.
Di tengah pemeriksaan, AR mendadak terlihat gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Sikap itu memicu kecurigaan petugas yang kemudian menghentikan dan memeriksanya kembali secara lebih teliti.
Kecurigaan tersebut terbukti. Saat salah satu tahu isi dibelah, petugas menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu tersembunyi di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam ruang tahanan. Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
IPTU Jufri menegaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan itu menjadi bukti pentingnya pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung maupun barang yang masuk ke rumah tahanan.
"Seluruh barang bawaan pengunjung akan selalu diperiksa secara teliti sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan," tegasnya.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika kepada para tahanan dari luar. Pengembangan dilakukan untuk memastikan apakah aksi tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. (Fd)
