Tiga Polisi Terseret Operasi Antik Rinjani, Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba

Konferensi pers Polda NTB (Dok. Polda NTB)

Mataram, Kilas NTB — Pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat tak berhenti pada jaringan pengedar di masyarakat. Operasi Antik Rinjani 2026 justru menyeret tiga anggota Polri yang masih aktif.

Selama 14 hari operasi, 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, Polda NTB bersama jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika dan mengamankan 178 tersangka. Tiga di antaranya merupakan personel Polri.

Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Mohammad Kholid mengatakan pengungkapan itu menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.

“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” kata Kholid dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa, 11 Agustus 2026.

Tiga anggota yang terseret masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; dan A, personel Polres Bima Kota.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj mengatakan IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari keduanya. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine.

“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” ujar Roman.

IDMA dan IKM selanjutnya diserahkan untuk diproses melalui fungsi Propam, termasuk terkait disiplin dan kode etik profesi Polri.

Berbeda dengan dua rekannya, personel berinisial A diproses melalui jalur pidana sekaligus disiplin dan kode etik. A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Keterlibatan tiga personel Polri itu membuka sisi lain dari operasi pemberantasan narkoba di NTB. Polisi bukan hanya memburu pengedar di luar institusi, tetapi juga menghadapi persoalan penyalahgunaan narkoba di tubuh internalnya.

Kabid Propam Polda NTB Komisaris Besar Wildan Alberd mengatakan ketiga personel tersebut akan menjalani proses sesuai hukum dan ketentuan kode etik profesi Polri.

Ancaman hukumannya tak ringan. Mereka bahkan berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.

“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wildan.

Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada PP RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat 1 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 huruf e. Aturan itu memungkinkan personel yang terbukti melakukan pelanggaran untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

129 Kasus, Barang Bukti Narkoba Disita
Di luar kasus yang melibatkan anggota Polri, Operasi Antik Rinjani mencatat pengungkapan dalam skala besar.

Dari 129 kasus, sebanyak 27 kasus merupakan target operasi. Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap enam target operasi, Polresta Mataram tiga target, sedangkan Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota masing-masing mengungkap dua target operasi.

Barang bukti yang disita terdiri atas 488,530 gram sabu, 5.589,440 gram ganja, satu pohon ganja, 922,86 gram magic mushroom, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai Rp173,737 juta.

Jumlah tersebut menunjukkan operasi bukan sekadar menyasar pengguna di lapangan, tetapi juga membongkar aktivitas peredaran narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah NTB.

Polda NTB menegaskan proses terhadap tiga anggotanya akan berjalan beriringan: jalur hukum bagi yang memenuhi unsur pidana serta proses disiplin dan kode etik profesi. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama