40 Tahun Menunggu, Warga Sesaot Akhirnya Mendapat Sinyal Kepastian Kelola Hutan

Miq Iqbal datang langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot (Dok. Diskominfotik NTB)

Lombok Barat, Kilas NTB — Empat puluh tahun bukan waktu yang singkat. Selama itu pula masyarakat di sekitar Hutan Sesaot, Lombok Barat, hidup dalam ketidakpastian pengelolaan kawasan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Kini, kepastian itu mulai dibuka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan pemerintah tengah memproses penataan status sekitar 3.000 hektare kawasan hutan di bagian bawah Sesaot yang mengitari tiga desa.

Miq Iqbal datang langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa, 1 September 2026. Untuk mencapai lokasi, ia bersama Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal harus berjalan kaki sekitar 15 kilometer melalui jalur terjal, menanjak dan licin. Keduanya bahkan sempat terpeleset di tengah perjalanan.

Namun persoalan utama yang dibawa Gubernur bukan sekadar akses menuju kawasan. Pemerintah ingin mengubah pola hubungan masyarakat dengan hutan: dari ketidakpastian pengelolaan menuju tata kelola yang memberi ruang pemanfaatan sekaligus memasang batas tegas terhadap kawasan yang tak boleh disentuh.

Menurut Iqbal, Pemprov NTB sedang memproses perubahan status sebagian kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung di bagian bawah. Luasan yang diproses sekitar 3.000 hektare.
Perubahan status itu diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan melalui Gapoktan. Tetapi kepastian tersebut bukan tiket untuk membuka hutan sesuka hati.

Justru sebaliknya. Iqbal menegaskan kawasan yang telah diberikan ruang untuk dikelola masyarakat harus menjadi benteng bagi kawasan yang tetap dilindungi.

“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” kata Iqbal.

Karena itu, pemerintah desa, Gapoktan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diminta menyusun kesepakatan melalui Awik-Awik. Aturan adat tersebut akan mengatur batas kawasan, cara pemanfaatan serta kewajiban masyarakat menjaga hutan.

Pesan pemerintah jelas: masyarakat boleh memperoleh kepastian mengelola, tetapi tidak boleh memperoleh keleluasaan merusak.
Kepala Desa Sesaot Muliadi mengatakan masyarakat tiga desa lingkar hutan telah menunggu kepastian tersebut selama puluhan tahun. Ia menyebut perhatian langsung Gubernur sebagai sinyal positif setelah penantian panjang.

“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur,” ujar Muliadi.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal status kawasan. Hutan Sesaot menjadi bagian dari ekonomi rumah tangga. Hasil pengelolaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga hingga membiayai pendidikan anak.

“Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” kata Muliadi.

Karena itu, masyarakat menyatakan siap terlibat dalam penyusunan dan finalisasi Awik-Awik bersama pemerintah desa, Gapoktan dan KPH. Aturan tersebut diharapkan menjadi garis batas antara kawasan yang boleh dimanfaatkan dan zona yang harus dipertahankan.

Persoalan Sesaot pada akhirnya bukan pilihan sederhana antara kepentingan ekonomi masyarakat dan konservasi. Pemerintah NTB mencoba menempatkan keduanya dalam satu skema: masyarakat mendapat kepastian, sementara hutan memperoleh penjaga yang tinggal paling dekat dengan kawasan.

Setelah 40 tahun menunggu, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar mendapatkan kepastian pengelolaan. Tantangannya adalah membuktikan bahwa kepastian itu tidak berubah menjadi alasan baru untuk menggerus hutan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama