Jaringan Sabu Karang Bagu Diburu hingga Bali, Dua Bandar Diringkus

Penggerebekan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Karang Bagu, Kota Mataram (Dok. Polda NTB)

Mataram, Kilas NTB — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Karang Bagu, Kota Mataram, hingga Batulayar, Lombok Barat. Polisi menangkap sejumlah terduga pelaku, termasuk bandar yang disebut mengendalikan jaringan tersebut hingga ke Bali.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di kawasan Karang Bagu. Salah satu target berinisial NWK kemudian diketahui bergerak ke wilayah Batulayar setelah menyadari aktivitasnya dipantau polisi.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj mengatakan polisi berkoordinasi dengan Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB untuk mengejar NWK. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar.

“Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Roman.

Dari rumah NWK, polisi mengamankan 10 orang. Barang bukti yang disita antara lain sabu 0,224 gram bersih, empat butir ekstasi seberat 1,579 gram bersih, bong, puluhan telepon genggam, serta uang tunai. Dari 10 orang tersebut, dua ditetapkan sebagai tersangka, yakni NWK dan KH.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu ke Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Sebanyak 12 orang kembali diamankan bersama sabu seberat 5,62 gram dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari 12 orang tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni RZ, N, dan I. Pengembangan keterangan I dan N kemudian membuka jalur baru yang mengarah kepada seorang pria berinisial B di Bali.

“Pengembangan dari keterangan saudari I dan N mengarah pada satu nama berinisial B, yang kemudian berhasil kita kejar dan tangkap di Bali,” ujar Roman.

Menurut Roman, I memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut. Polisi menyebut perempuan itu berperan sebagai bandar dalam jaringan narkotika Karang Bagu. Penangkapan B di Bali menunjukkan jaringan yang dibongkar polisi tidak berhenti pada transaksi di tingkat lokal Mataram.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan aturan pidana yang berlaku. Polda NTB menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama